Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut Mulai Hari Ini, Harga Sesuai HET

NasionalismeNews.Com –

JAKARTA, – Program subsidi minyak goreng curah resmi dicabut mulai hari ini, Selasa (31/5/2022). Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, sebagai gantinya pemerintah menerapkan skema domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak goreng curah.

“Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO,” kata Putu seperti dikutip dalam keterangan pers, Senin (30/5/2022).

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengusaha pun diberikan pilihan oleh Kemenperin dalam aturan itu, untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

“Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor,” jelas Putu.

Menurutnya, hingga saat ini ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS, yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Oleh karena itu, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

“Mereka itu itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, ” terangnya.

Putu menyampaikan, kebijakan DMO dan DPO diharapkan mampu membuat harga minyak goreng curah semakin terjangkau untuk masyarakat. Lantaran harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sudah diserahkan ke mekanisme pasar.

Ia menyebut, DMO dan DPO bisa membuat harga minyak curah sesuai harga eceran tertinggi.

“Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah,” ucapnya.

Sebelumnya, Putu menyatakan ada sejumlah hal yang menyebabkan harga minyak goreng curah belum sesuai HET. Menurutnya, ada oknum-oknum pedagang yang memanfaatkan situasi.

Foto hanya pelengkap

Pemerintah sudah memasang spanduk di tiap pasar, jika harga minyak goreng curah harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg. Namun, masyarakat belum percaya minyak goreng curah sesuai HET itu ada.

“Kami melakukan langkah-langkah untuk HET terjaga salah satunya memasang spanduk bahwa ini minyak goreng curah bersubsidi atau minyak goreng curah HET. Itu sudah kami lakukan. Tetapi dalam praktiknya, masyarakat belum confident bahwa minyak itu ada,” kata Putu saat rapat dengan Komisi VII DPR, Rabu (25/5/2022).

“Itu dijadikan kesempatan oleh pedagang, ‘Kalau memang bisa dibeli Rp 17.000 per liter kenapa harus jual Rp 14.000 per liter?’. Itu yang terjadi pada saat hari raya keagamaan,” tambahnya.

Penyebab lainnya yaitu, karena penegakan hukum yang kurang tegas sebelumnya. Sehingga minyak goreng curah yang sudah disubsidi pemerintah itu, harganya tetap mahal di pasaran.

Namun saat ini, penegakan hukum sudah berjalan baik sehingga pendistribusian minyak goreng curah sudah sesuai ketentuan.

“Pada saat itu penegak hukum tidak sekeras saat ini sampai ke depan, di mana kita sudah bisa menjaga suplai continue stoknya ada di sebelah distributor dan pengecer agar bisa mengembalikan confident pasar,” ujar Putu.

Penjelasan Putu itu, untuk menjawab pertanyaan pimpinan rapat Komisi VII Maman Abdurrahman, yang mempertanyakan kepada Kemenperin mengapa minyak goreng curah sesuai HET tidak ditemukan di pasaran.
Padahal, pemerintah mengeklaim sudah menyalurkan minyak goreng sesuai HET.

“Pertanyaan satu harga itu sesuai HET, kenapa enggak ketemu minyak goreng curah sesuai HET itu?”

Penjelasan Putu itu, untuk menjawab pertanyaan pimpinan rapat Komisi VII Maman Abdurrahman, yang mempertanyakan kepada Kemenperin mengapa minyak goreng curah sesuai HET tidak ditemukan di pasaran.

Padahal, pemerintah mengeklaim sudah menyalurkan minyak goreng sesuai HET.

“Pertanyaan satu harga itu sesuai HET, kenapa enggak ketemu minyak goreng curah sesuai HET itu?” ucap Maman dalam rapat.(Hdyt/NN)

 

 

Arden Daffa

Leave a Reply

Next Post

Budiman Ikut Shalatkan Jenazah Mantan Bupati Sinjai di Mekkah

Wed Jun 1 , 2022
NasionalismeNews-Com, Arab Saudi- Pemerintah Kabupaten Luwu Timur turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya mantan Bupati Sinjai, Andi Rudiyanto Asapa saat menjalankan ibadah umrah di Mekkah, Arab Saudi, Senin (30/05/2022). Alm. Andi Rudiyanto Asapa memimpin Kabupaten Sinjai selama 2 periode dalam kurun waktu 2003-2008 dan 2008-2013. Bupati Luwu Timur, H. […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links