Nasionalismenews.com, Jakarta – Beredar tayangan di media sosial pengendara motor yang diberhentikan oleh dua pria yang mengaku sebagai debt collector, di daerah Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @lensa_berita_jakarta, Jumat (20/5/2022), nampak pengendara motor yang diberhentikan oleh debt collector untuk menarik motor tersebut dengan alasan kredit macet.
“Mereka modal celingak-celinguk liat plat motor, dan tampilannya bawa HP dan ID card biar kelihatan dari leasing. Kalau udah dapet mangsa dipepet terus. Saya udah diberhentiin 2 kali sama matel yang berbeda. Pertama di Alam Sutera, kedua di Gading Serpong,” tulis unggahan tersebut.
“Yang bikin heran dia bisa sebutin plat dan nama pemilik dengan lengkap. Katanya motor saya bermasalah, padahal udah lunas. Begitu saya ajak ke Polsek, pelaku malah putar balik ketakutan,” sambungnya.
Kejadian seperti ini sudah kerap kali terjadi, sebaiknya pemilik kendaraan harus paham bagaimana jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan.
Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, aturan soal debt collector saat ini lebih ketat.
“Debt collector tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, tidak sembarangan. Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya,” ujar Tulus belum lama ini.
Tulus menambahkan, bila debt collector ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat fidusia dari pengadilan.
“Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan,” kata Tulus.
Sebelumnya, Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengatakan, proses penarikan kendaraan oleh leasing bisa saja dilakukan, namun tetap ada syarat-syaratnya, tidak bisa langsung menarik apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19 dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Sekar.
Sekar menambahkan, permohonan wajib disampaikan karena keringanan kredit tidak otomatis langsung didapatkan. Bila tak mengajukan, pihak leasing bisa saja menganggap orang tersebut mampu membayar cicilan.
Namun bila benar-benar terdampak, OJK bakal mewajibkan pihak bank maupun leasing melakukan asesmen.
“Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur terdampak pandemi seperti penurunan suku bunga, pengurangan tunggakan bunga, sampai fasilitas kredit,” kata Sekar.
Adapun ketentuan hukum yang berlaku dalam upaya leasing melakukan penarikan atau penyitaan kendaraan, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perusahaan kreditur hanya bisa melakukan penarikan atau mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK itu.