Di Pasar Solo dan Tampinna, Tim Temukan Kosmetik Tak Punya Izin Edar, Juga Mamin Kadaluarsa

NasionalismeNews.Com-Luwu Timur – Aktivitas Tim pengawasan obat dan makanan daerah Kabupaten Luwu Timur memasuki hari ketiga. Kali ini, lokus pengawasan berpusat di Kecamatan Angkona, yakni Pasar Rakyat Solo dan pasar Tampinna, Selasa (19/04/2022).

Seperti hari sebelumnya, dikedua pasar ini tim pengawas juga masih menemukan berbagai macam jenis obat, kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan juga makanan dan minuman (Mamin) yang sudah kadaluarsa.

Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim beserta Tim Obat dan bahan berbahaya menjelaskan, selain obat dan kosmetik expire, juga banyak ditemukan produk yang tidak memiliki izin edar, namun tetap diperjualbelikan oleh pedagang.

“Pedagang kami berikan arahan dan edukasi agar tidak menjual produk-produk yang mengandung bahan berbahaya, apalagi tidak memiliki izin edar, akan berakibat buruk pada kulitnya dikemudian hari,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tim pengawas obat dan bahan berbahaya turut pula mendapati pedagang yang masih menjual barang-barang yang sudah dipisahkan sebelumnya pada saat sidak pasar di Tomoni.

“Kami sebelumnya sudah memberikan pemahaman, bahwa ibu tidak diperbolehkan lagi menjual produk-produk yang ditemukan sudah expire atau tidak memiliki izin edar. Jadi barang-barang tersebut tidak diambil oleh tim pengawas, namun hanya diberikan peringatan agar tidak dipajang lagi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdakop-UKM, Andi Polejiwami bersama tim pengawas makanan kembali menemukan pedagang yang masih menjual makanan dan minuman expire bahkan menemukan barang yang kemasan rusak atau tidak layak jual.

“Beberapa pedagang yang ditemukan masih saja memperjualbelikan dagangannya, untuk itu kiranya dapat diperhatikan sehingga tidak tercampur atau terkontaminasi dengan makanan yang masih layak dan alangkah baiknya untuk lebih teliti saat mengambil barang tersebut,” ungkap Andi Polejiwami.

Dirinya beserta tim juga menekankan kepada pedagang agar lebih memperhatikan barang dagangan yang dijualkan seperti barang makanan ataupun minuman kemasan. Sehingga pembeli dapat dengan jeli memilih barang yang dibutuhkan.

“Barang-barang seperti inilah yang tidak patut untuk dijual atau diedarkan di pasaran dikarenakan akan berdampak buruk bagi masyarakat terutama untuk makanan siap saji (kemasan) ataupun minuman yang sudah tidak layak dikonsumsi,” pungkasnya.

Temuan tersebut berupa bedak racikan yang tidak memiliki izin edar, lipstik, handbody, pewarna rambut, pewangi ketiak, pembersih wajah, pencuci wajah, masker wajah, pelembab rambut, bedak, sabun mandi bayi.

Sementara Tim Pengawas Makanan saat melakukan sidak di pasar Rakyat Solo dan juga dipasar tampinna terdiri dari mie instan, susu kemasan, roti, saus botol, makanan ringan, biskuit, minuman saset, dan sirup botol.

Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP serta perwakilan Kecamatan Angkona. (ikp/kominfo-sp)

 

Arden Daffa

Next Post

Hadirkan Sistem Pendidikan Terpadu dan Terlengkap di Indonesia, Sampoerna School System Siap jawab Tantangan Membangun Indonesia Unggul

Wed Apr 20 , 2022
Jakarta, 20 April 2021 – Peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia di Indonesia menjadi tugas bersama seluruh stakeholders demi mendukung kemajuan bangsa. Institusi pendidikan juga memainkan peran penting terkait terciptanya generasi masa depan berkualitas tinggi dan siap bersaing di global.   Lembaga pendidikan kelas dunia, Sampoerna School System hadir […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links