NasionalismeNews.Com – Luwu Timur, Ketua Organda Luwu timur Hamka/Bob bersama Wakil Sekertarisnya Suardi,S.AN bersilaturahmi dengan Kadis Perhubungan Lutim A.R.Salim di Ruangan Kerja, Rabu (6/4/2022).
Lanjut, Tujuan Organda tersebut yakni menanyakan terkait Mobil penumpang ompreng berplat hitam yang sangat meresahkan dan merugikan angkutan resmi, ” ucap ketua Organda Luwu Timur.
Dan Kepala Dinas Perhubungan Lutim, A.R.Salim menanggapinya, bahwa akan menindak tegas Mobil penumpang ompreng berplat hitam ketika didapati nya, karna itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan,”ucap kadis”.
Selain itu, Jasa Raharja tidak akan memberikan jaminan santunan kepada penumpang angkutan ilegal berplat hitam ketika mengalami kecelakaan, karena bukan penumpang sah sesuai dengan UU nomor 33 Tahun 1964 Jo PP nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum,”ujar kadis”.
Kadis Perhubungan juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini akan melakukan Penertiban kendaraan umum, yang overload atau overdimension selama satu bulan dari tanggal 9 mei-9 juni, bekerja sama dengan pihak Kepolisian yakni Lalu lintas polres Lutim.
Selain itu, Kami juga akan menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Perhubungan : SE.23 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi darat pada masa pandemi Covid-19, harus mematuhi Protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci tangan,menjaga jarak), dan juga wajib menunjukkan Vaksin Dosis dan Surat keterangan Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan.”Tutup Kadis Perhubungan”.
(HB/LT)