Nasionalismenews.com, Makassar- Beredar siaran berita di salah satu Televisi Swasta pada tanggal 18 Maret 2022 lalu. Rekaman siaran berita yang memuat permohonan Stella Anggelica anak terpidana kasus pemalsuan Akta Autentik (Panca Trisna T) yang meminta keadilan dan bantuan dari Presiden Jokowi dan Menteri Hukum dan Ham Mahfud MD.
Dalam rekaman siaran berita yang berdurasi sekitar 3 menit tersebut, selain memohon keadilan kepada Presiden dan Menkumham, Stella Anggelica juga menyebut jika alm. M. Basri bukan ahli waris dan tidak memiliki legalitas untuk menggugat Ayahnya (Panca Trisna T) yang telah di vonis Mahkamah Agung 2 tahun penjara dalam kasus Pemalsuan Akta Autentik pembelian tanah.
Pernyataan terbuka melalui siaran berita itu langsung mendapat tanggapan tajam dari Ahli Waris Abdul Rasyid adik alm. M. Basri (Cucu alm. H. Raiyah Dg. Kanang).
Dalam keterangannya, Abdul Rasyid mengatakan Stella Anggelica telah menyampaikan hal yang sangat tidak benar dan cenderung mengarah ke pembohongan publik, sebab telah menyebut bahwa Kakak dia (alm.M. Basri) bukan ahli waris dan tidak memiliki legalitas untuk menggugat Ayah Stella Anggelica (Panca Trisna T).
“Ucapan Stella pada siaran di tivi swasta itu sangat tidak benar adanya, dan bisa mengarah ke pembohongan publik. Legalitas kakak saya adalah terbukti secara sah sebagai ahli waris H. Raiyah Dg. Kanang melalui Penetapan Pengadilan Agama Nomor: 443/P/1990 tanggal 5 Desember 1990.” terang Abdul Rasyid Minggu 3 April 2022.
Dalam Penetapan Pengadilan Agama tersebut, Ayah dia (alm. P. Yudding Sarro), adalah Ahli Waris dari alm. H. Raiyah Dg. Kanang, dan juga ditetapkan bahwa harta peninggalan alm. H. Raiyah Dg. Kanang jatuh kepada ahli warisnya, lanjut Abdul Rasyid sembari memperlihatkan bukti copyan salinan penetapan Pengadilan Agama Makassar. Abdul Rasyid dan kakaknya alm. M. Basri adalah anak kandung dari alm. P. Yudding Sarto.
Kemudian Rasyid menambahkan bahwa siaran televisi yang memuat keterangan Stella yang diduga bohong itu, sebaiknya disikapi bijak oleh aparat penegak hukum, sebab dipandang menyesatkan dan mengundang tanda tanya.
“Dia meminta bantuan keadilan kepada Presiden Jokowi dan Menkumham Mahfud MD, sementara ayahnya (Panca Trisna T) yang telah divonis 2 tahun penjara tidak berani muncul menjalani hukumannya padahal sudah dijemput dirumahnya namun tiba-tiba hilang. Jika memang ingin keadilan kok lari dari jeratan hukum. Coba deh pake logikanya, keadilan seperti apa yang dia minta,” tandas Abdul Rasyid menohok.
Untuk itu, tambahnya, pihaknya akan serius menanggapi pernyataan dugaan kebohongan Stella Angelica di media televisi itu dengan berencana melaporkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut ke pihak Kepolisian.
“Menunggu petunjuk kuasa hukum kami dulu, jika itu diperlukan, maka saya bersama keluarga akan melaporkannya ke pihak berwenang.” tutup Abdul Rasyid.
Diketahui sebelumnya, Ayah Stella Anggelica (Panca Trisna T) telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP sesuai putusan Pengadilan Tinggi No 59K/Pid/2022 tertanggal 26 Januari 2022, dan divonis 2 tahun penjara. Namun saat akan dijemput menjalani eksekusinya, Panca Trisna seolah-olah hilang ditelan bumi, sehingga Ia terancam masuk daftar pencarian orang DPO.
(Hb/LT)