Nasionalismenews, Jakarta – Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti tahun 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6 Tahun 2022 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran (TA) 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, perpanjangan insentif ini berlaku hingga 30 September 2022. Melalui insentif ini diharapkan efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan.
“Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di Tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di Kuartal I dan II,” ujar Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2).
Adapun insentif PPN DTP 2022 sedikit berbeda dengan insentif tahun 2021. Insentif PPN DTP 2022 dilanjutkan namun besarnya dikurangi secara terukur (tapering), yaitu diberikan sebesar 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar.
“Kita berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” imbuh Febrio.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai Maret sampai Desember 2021. Saat itu, PPN DTP diberikan seluruhnya atau 100 persen bagi hunian dengan nilai jual sampai Rp2 miliar dan PPN DTP sebagian atau 50 persen untuk hunian Rp2-5 miliar.