Nasionalismenews, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Otomotif dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor properti telah ditandatangani. Kebijakan insentif pajak tersebut saat ini masih dalam proses pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mendapatkan nomor resmi.
“Untuk PMK sektor otomotif maupun perumahan keduanya sudah saya paraf, sekarang dalam proses pengundangan. Artinya, mendapatkan nomor dari Kemenkumhan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK, Rabu (2/2).
Pemberian insentif untuk kedua sektor ini termasuk dalam sinergi kebijakan yang bersifat berlaku pada seluruh sektor maupun yang spesifik pada sektor tertentu berkontribusi dalam menjaga momentum pemulihan di tahun 2021.
Adapun insentif PPN untuk perumahan yang diberikan pemerintah kemudian diperkuat dengan kebijakan Bank Indonesia yang melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) dari kredit dan pembiayaan properti. Paling tinggi 100 persen untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.
Tercatat hingga Desember 2021, kredit di bidang properti mencapai Rp465,55 triliun. Dengan adanya kelanjutan PMK di tahun 2022 diharapkan menjadi tren positif bagi sektor properti maupun sektor otomotif.
“Pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu mendorong realisasi kredit properti hingga Rp465,55 triliun sampai dengan bulan Desember 2021,” imbuh Sri Mulyani.