Nasionalismenews, Jakarta – Alokasi anggaran dana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2022 telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers usai Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Minggu (16/1).
Menko Airlangga menjelaskan Presiden Jokowi beberapa program terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan anggaran sebesar Rp451 triliun. Anggaran tersebut dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kesehatan, perlindungan sosial dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor. Salah satunya adalah insentif PPN DTP yang diperpanjang sampai Juni 2022.
“Yang sudah disetujui bapak presiden terkait insentif fiskal seperti properti atau PPN ditanggung pemerintah. Ini perpanjangan dilakukan sampai dengan Juni 2022,” ujar Menko Airlangga, dikutip dari Youtube PerekonomianRI, Minggu (16/1).
Ketentuan insentif PPN DTP besaran dikurangi 50 persen dari tahun 2021, sehingga menjadi PPN DTP sebesar 50 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 25 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga paling tinggi Rp5 miliar.
“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga.