Pengamat Perampasan Tanah : Presiden Jokowi Di Desak Segera Mencopot Sofyan Djalil Dari Kementerian ATR BPN

BeaThor Suryadi

Jakarta -Nasionalisme News – Presiden Jokowi di desak segera mencopot Sofyan Djalil dari Kementerian ATR BPN.

Pasalnya, satu diantara sebab carut marutnya Penegakan Hukum di Kabinet Indonesia Maju terkait banyaknya sengketa tanah adalah akibat Pihak ATR/BPN tidak melaksanakan Perintah Pengadilan Tingkat Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi di Negara Hukum seperti Indonesia.

Menurut BeaThor Suryadi dalam pendapatnya, bahwa Menteri ATR/BPN Sofyan DJalil berani tidak melaksanakan Perintah UU padahal Negara kita sebagai Negara Hukum.

Dikatakannya, ada 2 Keputusan PK Mahkamah Agung di peti es kan oleh Sofyan Djalil belum tentu diketahui Presiden.

Dan paling ironisnya lagi lanjut dia, bahkan Sofyan DJalil dengan beraninya, mengeluarkan surat keputusan dalam perkara yang sedang berproses di Pengadilan tanpa mengindahkan proses hukum sedang berlangsung.

Dari fakta peristiwa tersebut, sudah sepatutnya Presiden Jokowi segera pecat copot Sofyan Djalil, dia berani bersumpah untuk jabatannya selaku Menteri ATR/BPN, namun prilakunya telah dan sangat merusak tatanan hukum di Negara ini.

“Iya, saya boleh donk menduga kalau Sofyan Djalil berani ingkari sumpah atau lupa sebagai pembantu Presiden tentu akibat menerima sogok dari pihak pihak yang di untungkan.

Misalnya, kata dia, posisi selaku Menteri ATR /BPN ada apa memberanikan diri tidak melaksanakan Perintah Putusan PK No 121/ K/ TUN/2020 Mahkamah Agung RI.

Kedua, Sofyan Djalil juga sudah nekad membangkang seperti atas Putusan Peninjauan Kembali No 72K/ TUN/2009 tanggal 16 September 2009.

Sofyan Djalil

Menurutnya lagi, sebagai pemerhati terhadap banyaknya korban mafia tanah, ada pihak yang menang perkara di Mahkamah Agung, bahkan akibat tidak merasa puas atas putusan MA mereka juga akhirnya melaporkan ke Bareskrim Polri, sayangnya laporan tersebut juga belum terealisasi apa yang di tetapkan dalam putusan tersebut” ungkapnya kepada Jurnal Patroli News 15/11/2021

Lebih jauh dia mengatakan, guna terlaksananya penegakan hukum di bidang pertanahan sudah sepantasnya bapak Presiden Jokowi meminta kepada Kementerian ATR/BPN, ada apa tidak jujur dan belum melaksanakan sistem GeoSpasial padahal sistem itu mampu mempercepat proses terbentuknya Satu Data Tanah di lingkaran lembaga pertanahan ?

“Nah, saya menduga itu akibat Sofyan Djalil sengaja menghindari sistem GeoSpasial ini, maka berbagai pihak sengaja di libatkannya sehingga membentuk SatGas Mafia Tanah, pada hal ini urusan internal ATR BPN sebenarnya sebagai satu-satunya Institusi pelaksana pendaftaran Tanah” bukan? , ucapnya.

Boleh kita saksikan terjadi perampasan tanah warga di mana-mana oleh pihak pihak lain, jelas itu karena adanya ulah oknum BPN yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri, diam-diam mengeluarkan 2 dokumen di atas lahan yang sama, yang seharusnya dapat di selesaikan oleh Pihak BPN itu sendiri, bukan harus ke Pengadilan, tandasnya.

Oleh karena itu, kita, rakyat saatnya mendesak Presiden Jokowi segera copot Sofyan DJalil karena Kementerian ATR /BPN sampai saat ini belum mau melaksanakan adu data Geospatial antara pihak yang bersengketa untuk mempercepat penyelesaian Sengketa Agraria, ini seharusnya yang menjadi prioritas Program Kerja Presiden Jokowi, siapapun nanti penggantinya sejatinya lebih tepat menerapkan sistem GeoSpasial, ucapnya. (ms/nn)

Next Post

Menumbuhkan Nilai Pendidikan Kepahlawanan di Kalangan Generasi Muda

Tue Dec 21 , 2021
Pelangi Harapan Tema: Menumbuhkan Nilai Pendidikan Kepahlawanan di Kalangan Generasi Muda Oleh: Jaya Kusumah Setelah 76 tahun Indonesia merdeka, maka sewajarnya semua ikut merdeka dengan memaknai arti merdeka menurut pendapat masing-masing. Undang-undang terbaru tentang pendidikan nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, pemerintah menjamin dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links