NasionalismeNews.com – Jakarta — Penetapan seorang wartawan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian kembali memicu perdebatan serius di kalangan organisasi pers dan pakar hukum media. Dewan Pers mengemukakan keprihatinan atas dugaan kekurangan pemahaman prosedural aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan profesi jurnalistik, termasuk potensi pelanggaran mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut beberapa pengamat yang mengutip pernyataan Dewan Pers, terdapat dugaan cacat prosedur serius dalam proses penyidikan terhadap wartawan tersebut, yang menurut mereka seharusnya terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers oleh lembaga itu sebelum aparat hukum mengambil langkah pidana. Dewan Pers menilai hal ini menunjukkan adanya lemahnya pemahaman tentang jaminan hukum dan mekanisme perlindungan bagi wartawan sebagaimana ditegaskan oleh undang-undang.
Isu ini makin tajam karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan terbarunya menegaskan bahwa setiap sengketa yang muncul akibat karya jurnalistik harus menempuh mekanisme perlindungan dan penyelesaian di Dewan Pers terlebih dahulu, sebelum aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti secara pidana atau perdata. Putusan tersebut merupakan bagian dari interpretasi atas Pasal 8 UU Pers yang selama ini dipandang terlalu umum dan kurang memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Dewan Pers menilai putusan MK ini menjadi landasan penting dalam menjaga kebebasan pers dan menghindari kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang dijalankan secara profesional dan sah. Menurut mereka, jika mekanisme penyelesaian sengketa pers diabaikan, aparat penegak hukum berisiko menempatkan wartawan dalam proses hukum yang tidak sesuai prosedur yang dijamin oleh undang-undang.
Sorotan ini juga lahir di tengah catatan Dewan Pers bahwa selama tahun 2025 terdapat berbagai tantangan bagi pers Indonesia, termasuk kasus kekerasan terhadap jurnalis dan ancaman terhadap kemerdekaan kerja jurnalistik. Dalam pernyataannya, Dewan Pers mencatat peningkatan jumlah pengaduan masyarakat atas pelanggaran jurnalistik sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para wartawan.
Selain itu, Dewan Pers mengingatkan aparat penegak hukum untuk lebih memahami aturan yang mengatur dunia pers, termasuk pentingnya hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers. Pihaknya juga mendorong pendidikan hukum media pada tingkat institusi penegak hukum untuk mencegah kesalahan prosedural serupa di masa depan.
Perdebatan ini kembali mencerminkan hubungan kompleks antara kebebasan pers, perlindungan hukum bagi wartawan, dan praktik penegakan hukum di Indonesia, yang terus menjadi sorotan publik maupun organisasi profesional media. Dengan adanya putusan MK, Dewan Pers berharap penanganan kasus yang melibatkan wartawan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan menjunjung tinggi prinsip kebebasan pers yang dilindungi konstitusi.
Red. 09/02/2026 – 20.44 WIB.