NasionalismeNews.com – Sukabumi – Rentetan sidang maraton praperadilan yang diajukan Dr. Silvi Apriani Holpan Sundari akhirnya memasuki fase krusial. Sidang praperadilan dengan perkara Nomor 1/Pra/2026/PN.Skb yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dijadwalkan akan diputus pada Selasa, 10 Februari 2026.
Namun, terdapat fakta penting yang menjadi sorotan. Pada sidang hari Rabu, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon (kepolisian) untuk menghadirkan saksi.
Kuasa hukum pemohon, Dr. Silvi Apriani Holpan Sundari, S.H., LC., B.Fin., C.Med, menyampaikan bahwa seluruh rangkaian persidangan telah dilalui secara lengkap, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut pihak pemohon, kondisi tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh dalil, bukti, dan keterangan saksi yang dihadirkan pemohon tidak terbantahkan secara faktual di persidangan.
Kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan. Hingga akhirnya, pada sidang Jumat (6/2/2026), pihak termohon hanya menyampaikan kesimpulan tanpa menghadirkan satu pun saksi pembanding.
“Ketika termohon tidak menghadirkan saksi untuk mengontra ataupun membantah keterangan yang telah disampaikan pemohon, maka secara hukum dapat dimaknai bahwa fakta-fakta persidangan tersebut dibenarkan,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.
Dalam kesimpulannya di hadapan majelis hakim, pemohon secara tegas menyatakan adanya dugaan kuat malpraktik hukum dan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Dugaan tersebut meliputi pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana, sejak tahap penyidikan, penetapan tersangka, hingga tindakan penangkapan dan penahanan yang dinilai sebagai upaya paksa yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya independensi majelis hakim dalam memutus perkara ini.
“Kami memohon agar majelis hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya, tanpa tekanan dan intervensi dari pihak manapun. Fakta persidangan sudah sangat terang benderang,” ujarnya.
Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat:
Menyatakan seluruh tindakan penyidik cacat hukum
Menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik klien mereka, Dr. Silvi Apriani
Menjelang putusan, harapan besar disematkan pada majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
“Putusan pada 10 Februari 2026 akan menjadi cermin: apakah keadilan benar-benar masih tegak di Indonesia. Siapa yang salah harus disalahkan, dan siapa yang benar harus dibenarkan,” tutup kuasa hukum.
Sidang putusan praperadilan ini dinilai publik sebagai ujian integritas penegakan hukum, sekaligus penentu apakah supremasi hukum benar-benar berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan.
Red. 09/02/26 – 10.00 WIB.