Jakarta,NasionalismeNews – Dalam tulisan atau catatan BeaThor Suryadi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden 2014- 2019 membuat hati publik semakin punya keyakinan akan semakin terpuruknya negeri ini ditangan penyelenggara negara seperti sikap yang dipertontonkan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, akhir-akhir ini Fakta Integritas dan Kecerdasannya semakin dipertanyakan.
Pada release catatannya BeaThor Suryadi yang ke 4, agaknya bukan tanpa alasan terkait Revolusi Mental, sebaiknya Sofyan Djalil mundur dari Kabinet JokoWi- Amin, ungkapnya.
Menurut pemantauannya, sudah 7 tahun Sofyan Djalil di Kabinet jilid II Indonesia Maju, namun tidak ada trobosan atau gagasan darinya sebagai pembantu Presiden untuk menyelesaikan janji Politik saat Kampanye.
BeaThor Suryadi Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden 2014- 2019 yang tergolong memberi perhatian kepada para korban mafia tanah di Indonesia selama ini, kali ini dengan serius ia mendesak Sofyan Djalil sebaiknya mundur dari Kabinet JokoWi- Amin
Dikatakannya, hal itu setelah membaca pernyataan Menteri Sofyan Djalil, yang mengatakan bahwa “mafia tanah saat ini masih merajalela. Hal tersebut terjadi salah satunya akibat jaringan mereka yang luas. Oknum mafia tanah ini terjadi di semua lini maka perhatian untuk yang sangat tepat dijadikan dari Presiden Jokowi, sehingga mafia tanah tidak boleh lagi merajalela,” ujar Sofyan dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Dalam pernyataan, Sofyan menjelaskan Kementerian ATR/BPN merupakan organisasi yang sangat besar. Ia tak memungkiri jika ada dari pegawainya yang tak punya iman kuat yang imannya tidak kuat dan ingin cepat kaya, sehingga bekerja sama dengan mafia tanah, ucapnya.
Dari uraian tersebut, Sofyan Djalil atas kinerja kementriannya agaknya lebih berasa sebagai basa basi pemanis mulut semata ketimbang memperbaiki kinerjanya. Seperti contoh pada kasus kasus HGB yang seharusnya Sofyan telah berhasil menyelesaikannya, seperti kasus yang mendera ibu Ani Cahyani warkahnya hilang di Kantor BPN Tangerang, lau Kasus Robert Sujasmin SHM nya hilang di KaKantah DKI Utara, dan kasus PTSL Warga Mauk Teluk Naga, usulan Warga ke kantor BPN Tangerang kenapa terbit atas nama 3 pelaku Mafia ?.
Koq jadi aneh ?
Selain itu yang belum dijelaskan Sofyan Djalil adalah Kelembagaan Birokrasi Pertanahan, BUMN dan Kehutanan dalam bekerja sesuai misi visi Presiden Jokowi yang Pro Rakyat di bidang Agraria, yang malah menyebabkan suburnya praktek-praktek mafia tanah, seperti pemalsuan kuasa pengurusan hak konversi tanah, menunda-nunda SK Pelepasan menteri BUMN terhadap ex HGU perkebunan, tidak menjalankan Keputusan MA no 121 PK/2020 tentang keterbukaan informasi dll ucap Beathor Suryadi kepada Nasionalisme News Sinen 8/11/2021.
Dipertanyakannya, Nah, mengapa ini tidak disampaikan oleh Menteri Sofyan? Karena menteri Sofyan bisa jadi lebih ingin melindungi pengusaha mafia tanah ketimbang melindungi bawahannya. Patut diduga bahwa ada kesan Menteri Sofyan juga tidak paham kinerja anak buah di kantornya, dan akibat ketidak pahamannya tersebut berakibat merepotkan instansi dan lembaga lain.
Misalnya, pernuatan pegawai ATR/BPN dalam kesalahan ukur lokasi, lalu muncul 2 SHM jadi tumpang tindih, dan kehilangan warkah sertifikat SHM di kantor BPN, kenapa melibatkan Polisi, bahkan Pengadilan hingga PK di Mahkamah Agung, apa kaitannya ?
Seharusnya Sofyan Djalil itu malu diri apalagi dia dengan beraninya mengeluarkan Permen No. 21 tahun 2021 tentang Penanganan dan penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditanda tangani oleh SOFYAN DJALIL.
Pada Pasal 34 dijelaskan, Pembatalan produk Hukum Karena Cacat Administrasi/Cacat Yuridis. Dengan tegas di Pasal 34 ayat (1) dalam satu bidang tanah pada prinsipnya hanya dapat diterbitkan satu sertipikat hak atas tanah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada Ayat (2) dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidanng tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan di Ayat (3) Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
Kemudian di Ayat (4) tata Cara mengenai penyelesaian masalah tumpang tindih diatur lebih lanjut denan petunjuk teknis. Di Pasal 35 , Pembatalan Produk Hukum karena Cacat administrasi dan/atau cacat yuridisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disebabkan : hurup ( o ) terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidanan pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya.
Jadi seharusnya Sofyan Djalil sudah mengambil sikap terhadap SHGB No. 124 atas nama PT. JRP dibatalkan karena sudah punya acuan hukum berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, ditambah lagi dengan Permen yang dibuat Sofyan Djalil sendiri, paham kan ?
Maka, guna menutupi rasa malunya ada baiknya sebagai Menteri minta maaf atas kejadian berpuluh tahun/ 39 tahun termasuk kasus Robert di Jakarta Utara sudah 13 tahun sama dengan kasus ibu Ani, itu, tandasnya.
Ditambahkannya, seharusnya Sofyan Djalil sebagai pengambil keputusan dilingkungan Pertanahan dan sudah sampai mengeluarkan PERMEN 21/2021 punya integritas dan cerdas memahami kelelahan mereka korban mafia tanah meski lelah masih mencari keadilan akibat ulah Pejabat BPN masalah lalu.
Dan, anehnya Sofyan DJalil masih belum melakukan “Missing Link” atas dosa para senior oknum pejabat Nakal BPN, sehingga jadi beban para pejabat saat ini untuk tegak lurus yang bekerja digaji Negara untuk yang berhak…?
Terkesan Sofyan DJalil seakan hanya menunggu pejabat nakal tersebut pensiun atau wafat, maka dipertanyakan diamana kecerdasanmu Sofyan ??, imbuhnya.
Terkait permasalahan yang di sorot tajam oleh masyarakat Sofyan DJalil di konfirnasi lewat whatsapnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini dinaikan di NadionalismeNews.
(ms/NN)