Nasionalismenews- Jakarta, – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 15 September 2021. Pemberlakuan PPKM di Jakarta turun ke level 1 berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1312 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anie
Dalam Kepgub tersebut diberlakukan beberapa pelonggaran pada pusat perbelanjaan atau mal dan bioskop. Mal diberi kapasitas maksimal 100% dan jam operasional sampai pukul 22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan,” tulis dalam aturan Kepgub, dilansir Rabu (3/11).
Dalam aturan tersebut anak di bawah usia 12 tahun sudah bisa masuk mal dengan didampingi orang tua.
Sementara untuk peraturan baru di bioskop sudah diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi. Kemudian restoran dan kafe di area bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.