
NasionalismeNews.com – Sukabumi, 23 Januari 2026.
Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi akan menggelar sidang praperadilan atas permohonan yang diajukan dr. Silvi Apriani, seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi. Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan proses penyidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Gunungpuyuh.
Kuasa hukum dr. Silvi Apriani, Holpan Sundari, S.H., Lc., B.Fin., C.Med., menyampaikan bahwa perkara yang menjerat kliennya berawal dari hubungan kerja sama keperdataan dalam pengadaan foodtray pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, hubungan tersebut didasarkan pada perjanjian tertulis serta disertai pengembalian dana secara bertahap oleh kliennya.
“Perkara ini memiliki karakter keperdataan. Ada perjanjian dan terdapat itikad baik berupa pengembalian dana,” ujar Holpan.
Ia menambahkan, sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka, dr. Silvi Apriani tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yang merupakan hak tersangka dalam proses hukum.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya. Pada Sabtu, 17 Januari 2026, dr. Silvi Apriani datang secara kooperatif ke Polsek Gunungpuyuh. Namun, ia tidak diperkenankan meninggalkan kantor kepolisian. Penangkapan secara resmi baru dilakukan pada Minggu malam, 18 Januari 2026, setelah kuasa hukum mempertanyakan status hukum kliennya.
Menurut Holpan, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam tindakan penangkapan, termasuk soal waktu dan administrasi penangkapan, yang kini menjadi bagian dari objek permohonan praperadilan.
Ia juga menyampaikan bahwa praperadilan diajukan sebagai mekanisme hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi, permohonan praperadilan ini tercatat dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Skb. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum berharap proses praperadilan dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan perlindungan hak warga negara dalam proses penegakan hukum.
Red. 25/01/2026 – 15.50.
