Jumat, 16 Oktober 2021
NasionalismeNews.Com- SulSel_Luwu Timur – PT. Vale Indonesia Tbk. menyerahkan lahan rehabilitasi hutan dan Daerah. Aliran Sungai (DAS) seluas 90 hektar (ha) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa (12/10/2021). Serah terima kewajiban rehabilitasi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilaksanakan di Jakarta.
Lahan yang diserah terimakan berada di Lahan kritis kawasan hutan lindung, di Desa Kawata dan Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
CEO/Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy melakukan serah terima ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya.PT Vale Indonesia menjadi salah satu perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah menyerahkan hasil rehabilitasi hutan.
Hasil rehabilitas hutan ini telah dinyatakan memenuhi kriteria keberhasilan tanaman, sehingga layak untuk diserah terimakan kepada pemerintah dalam hal ini
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
CEO PT Vale Indonesia Tbk, Febriany Eddy mengatakan, serah terima lahan hasil rehabilitasi hutan dalam rangka pemenuhan kewajiban perusahaan dalam penggunaan kawasan hutan, dimana pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban yaitu terkait dengan reklamasi hutan bekas tambang dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Perseroan sangat komitmen pada rehabilitasi lahan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta menjaga biodiversitas. Untuk itu, perseroan terus melakukan rehabilitasi pada sejumlah lahan pasca tambang, demi menjaga keberlanjutan ekosistem dikawasan hutan areal operasional tambang,” katanya.
Febriany Eddy menuturkan, jika serah terima lahan rehabilitasi DAS bukan kali pertama dilakukan oleh PT Vale Indonesia Tbk.
Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada 2019 dengan penyerahan lahan rehabilitasi DAS seluas 74 hektar di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ke Kementerian LHK.
“Setelah penyerahan lahan rehabilitasi hutan dan DAS seluas 90 hektar, rencananya perseroan akan menyerahkan lagi lahan seluas 30 hektar di akhir tahun 2021 dan 10.000 hektar di tahun 2024,” tuturnya.
Sebagai wujud komitmen menjaga pelestarian lingkungan, PT Vale Indonesia Tbk memaksimalkan lahan seluas 2,5 hektar menjadi kebun pembibitan modern yang memproduksi 700.000 bibit per tahun untuk merehabilitasi 100 hektar lahan pasca tambang.
Selain fokus pada rehabilitasi DAS, PT Vale Indonesia Tbk juga melakukan kegiatan reklamasi pasca tambang.
“Akumulasi lahan yang telah direhabilitasi hingga 2020 seluas 3.021,44 hektar, dari jumlah tersebut sebanyak 24.022 batang pohon Eboni yang ditanam untuk program konservasi Eboni. Sekitar 40% peningkatan komposisi tanaman lokal perintis pada aktivitas revegetasi,” jelas Febriany Eddy.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan apresiasinya pada korporasi yang memiliki komitmen tinggi pada pengelolaan hutan khususnya lahan bekas tambang dan DAS.
“Terima kasih kepada leaders korporasi atas kerja keras di tengah berbagai kesulitan dan kondisi yang cukup berat, masa-masa sulit Covid-19 dan saya mendorong para bisnis leaders yang masih memiliki kewajiban merehabilitasi DAS, mari kita selesaikan kewajiban kita bersama untuk kesejahteran masyarakat dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya saat memberikan sambutan pada serah terima hasil pekerjaan rehabilitasi hutan dari pemegang IPPKH ke pemerintah, Selasa (12/10).
Keberhasilan penanaman dalam rangka kewajiban rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH itu dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri atas unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan, dan pemangku/pengelola kawasan.
KLHK mengapresiasi pemegang IPPKH yang baru saja melakukan serah terima tersebut, mengingat reklamasi hutan bekas tambang adalah upaya untuk memulihkan, memperbaiki, dan meningkatkan kemampuan dan fungsi DAS sebagai penyangga kehidupan. Rehabilitasi DAS adalah penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan oleh pemegang IPPKH untuk percepatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan sumber dana non-APBN/APBD. (*)