NasionalismeNews.Com..Makassar Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian kembali mencuat di Kota Makassar.
Seorang wanita paruh baya asal Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berinisial K (56), diduga menjadi korban Pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekitar lima oknum anggota polisi dari Polsek Bontoala dan Polsek Tallo, Polrestabes Makassar.
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma, luka lebam di beberapa bagian tubuh, serta kondisi pincang hingga kesulitan berjalan.
Anak korban, AR (33), mengungkapkan bahwa insiden bermula saat ibunya mendatangi rumah seorang pria berinisial YSF untuk membicarakan persoalan perdata. Namun situasi berubah mencekam setelah YSF disebut menghubungi sejumlah anggota polisi.
“Berdasarkan cerita mama, setelah YSF menelpon polisi dari Polsek Tallo, beberapa orang datang dan langsung terjadi kekerasan,” kata AR saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/12/2025).

AR menuturkan, ibunya mengalami tindakan kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum polisi dari dua kesatuan berbeda.
“Mama saya ditempeleng oleh S Polisi Sekta 6 (Polsek Bontoala), sementara yang pegang dan benturkan kepala mama saya ke pagar itu anggota Sekta 8 (Polsek Tallo). Selain itu ada juga polisi yang pelintir tangan mama hingga keseleo pak,” ungkap AR.
Menurutnya, saat kejadian berlangsung terdapat sekitar lima orang polisi di lokasi. Sebagian mengenakan seragam dinas, sementara lainnya berpakaian sipil.
“Sekitar 5 orang polisi dan juga anggotanya pak YSF, ada yang pegang mama, ada yang tempeleng, dan ada juga yang benturkan mama ke pagar,” lanjutnya.
Pasca kejadian tersebut, kondisi korban disebut semakin memburuk. Selain mengalami trauma psikologis, korban juga mengalami cedera fisik serius.
“Saat ini mama trauma, tangannya keseleo, ada beberapa lebam, dan lumpuh tidak bisa jalan,” kata AR.
Atas peristiwa itu, pihak keluarga telah menempuh jalur hukum. Laporan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik telah resmi dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor: STTLP/B/1328/XII/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Kasus tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimumbdan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Sudah mi dilapor pidana dan etiknya ke Polda Pak, mama juga sudahmi di visum. Kami harap Propam usut kasus ini hingga tuntas dan pelakunya mendapatkan balasan yang setimpal Pak,” tegas AR.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Efendy belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto juga belum merespons konfirmasi dari awak media.
(****)















Leave a Reply