Senin, 06 September 2021
NasionalismeNews.Com-Luwu Timur- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, M. Zubair menegaskan dalam penanganan perkara yang merupakan tugas utama kejaksaan dalam penuntutan, memastikan tidak ada lagi penanganan perkara yang bersifat transaksional. Selain hal tersebut Kajari Zubair juga berbicara tentang restorative justice, Kepada pewarta mediaNasionalisme.com, Jumat (03/09/2021)
Kajari Zubair menuturkan bahwa keberadaanya di Luwu Timur bersama rekan-rekan Jaksa sebagai aparat penegak hukum adalah bagaimana memastikan penegakan hukum bisa menciptakan tertib sosial, “ kalau tercipta tertib sosial masyarakat bisa berusaha dan bekerja dengan aman,” ujarnya.
Di sisi lain Kajari Luwu Timur Zubair, menyampaikan saat ini
diterapkannya kebijakan Restorative Justice oleh pihak Kejari Luwu Timur
Jajaran Kejaksaan juga diharapkan menerapkan yang namanya restorative justice, yakni bagaimana kita memberikan keadilan kepada masyarakat tidak melulu dengan pengadilan dan hukuman. Intinya restorative justice itu mengembalikan ke keadaan semula. Kita kedepankan penyelesaian masalah secara mediasi dan jalan perdamaian tanpa muncul masalah baru lagi. ” imbuh dia.
“ Sekarang pilihannya, kalau perkara kita teruskan ke Pengadilan tidak ada damai. Yang bersalah dihukum, penjara hal tersebut tidaklah serta merta menyelesaikan masalah. Peran kami bagaimana memediasi, kita pertemukan kedua belah pihak upayakan perdamaian dengan mengajak tokoh masyarakatnya dan penyidiknya. Kita sampaikan bagaimana menyadari kesalahannya dengan harapan agar tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut,” sambung Zubair.
Penerapan restorative justice ini juga berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam Perja Ini yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
“ Dalam Perja ini penghentian penuntutan berdasarkan keadlian restoratif dilaksanakan dengan berasaskan pada keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir serta cepat, sederhana dan biaya ringan,” pungkas Kajari Zubair. (LT-Ags).