SYARAT Bukti Vaksinasi Covid-19 Jadi Pelonggaran Aktivitas Publik di Jakarta

JAKARTA, NasionalismeNews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa bukti vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat dalam pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.

 

“Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta,” kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

 

“Artinya apa, sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi pembukaannya akan diatur bertahap. Dan tahapannya itu ada kaitannya dengan vaksin,” ia menambahkan.

 

Keputusan ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap derajat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

 

Dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI Jakarta yang telah menerima minimum dosis pertama vaksin Covid-19, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19, dan mereka diklaim hanya merasakan gejala ringan.

 

Sementara menurut paparan Anies, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal akibat Covid-19.

 

Selain itu, Anies menganggap bahwa vaksinasi Covid-19 di Jakarta dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

 

Sebelumnya ia mengabarkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi target vaksinasi dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang pada hari ini, sebulan lebih awal dari target pemerintah pusat.

 

“Jadi misalnya, tukang cukur mau buka, boleh, tapi tukang cukurnya vaksin dulu. Yang mau cukur juga harus sudah vaksin. Warung, restoran, mau buka boleh, tapi karyawannya vaksin dulu. Yang makan di restoran juga harus sudah vaksin,” jelas Anies.

 

“Kantor-kantor nonesensial mau buka, boleh, tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu. Saat ini mal belum buka, tapi kalau mau buka nanti, maka mau masuk mal harus sudah vaksin,” lanjutnya.

 

Nanti, pemeriksaan status vaksinasi dapat dilakukan dengan beragam cara, mulai dari aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta, SMS dari Peduli Lindungi, atau sertifikat digital dari Kementerian Kesehatan.

 

Pengecualian akan diberikan bagi kalangan yang belum bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19, misalnya para penyintas Covid-19 atau mereka yang berhalangan karena kondisi kesehatan tertentu, berbekal surat keterangan resmi dari fasilitas kesehatan.

 

“Jadi nanti, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya, baik yang bekerja di tempat itu, maupun yang berkunjung, customer, dan lain-lain. Jadi bukan hanya karyawan yang harus vaksin, tapi juga pengunjung,” pungkasnya.

(Adik Yoga Pratama)

Arden Daffa

Next Post

Anies : Pasien Covid 19 Yang Sudah di Vaksinasi Dari 100.000 Penduduk Hanya 13 Kematian

Sat Jul 31 , 2021
JAKARTA, NasionalismeNews.com -Anies Baswedan memaparkan data seputar efek vaksinasi Covid-19 terhadap derajat keparahan dan tingkat kematian akibat Covid-19, berdasarkan data yang ada di Ibu Kota.   Anies menjelaskan, dari 4,2 juta warga ber-KTP Jakarta yang telah divaksinasi Covid-19, hanya sedikit warga yang terinfeksi Covid-19.   Data tersebut menunjukkan bahwa vaksin […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links