Virtual Rakornas, PPP Mengumumkan Pembentukan Relawan Vaksinasi Covid-19

NasionalismeNews-JAKARTA- Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan, berkas kasus skandal video seks artis Gisel Anastasia dengan Michael Yukinobu alias Nobu belum rampung (P-21).

Sampai saat ini berkas tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum nantinya diserahkan kembali ke Kejati.

“Iya, masih (dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).

Polisi Diminta Profesional

Berkas kasus Gisel dan Nobu belum dikembalikan oleh penyidik setelah diminta dilengkapi (P-19) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Maret 2021.

“Kalo tidak salah itu (dikembalikan) 10 Maret 2021,” ucap Ashari.

Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020,

Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Nobu dan Gisel dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Arden Daffa

Next Post

Ketum PPP Minta Seluruh Kader Salurkan Bansos hingga Fasilitasi Warga Positif

Sat Jul 31 , 2021
NasionalismeNews.com-JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa meminta seluruh kader PPP menjadi bagian solusi dari persoalan akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, saat ini dibutuhkan fokus pada pokok masalah yang dihadapi masyarakat. Untuk itu, dia mendorong para kader terlibat aktif dalam membantu masyarakat terdampak.   “Kader PPP harus mengambil […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links