NasionalismeNews-JAKARTA- Di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan, berkas kasus skandal video seks artis Gisel Anastasia dengan Michael Yukinobu alias Nobu belum rampung (P-21).
Sampai saat ini berkas tersebut masih dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya sebelum nantinya diserahkan kembali ke Kejati.
“Iya, masih (dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Polisi Diminta Profesional
Berkas kasus Gisel dan Nobu belum dikembalikan oleh penyidik setelah diminta dilengkapi (P-19) oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Maret 2021.
“Kalo tidak salah itu (dikembalikan) 10 Maret 2021,” ucap Ashari.
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020,
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Nobu dan Gisel dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.