Kepala suku Tokonde dan anak suku Ihi Inia Sorowako beri apresiasi kepada Bupati Luwu Timur atas surat yg dilayangkan ke PT Vave.

Senin, 12 Juli 2021

NasionalismeNews_SulSel-Luwu Timur – Semenjak Luwu Timur berpisah dengan Luwu baru kali ini ada Bupati yang menyurat dan meminta klarifikasi 11 poin kepada pihak PT. Vale Indonesia. Hal ini perlu dukungan luas dari semua elemen masyarakat Luwu Timur.

Untuk itu, “Pemanganku adat Karua to Konde memberikan apresiasi dan dukungan kepada Bupati Luwu Timur Drs. H. Budiman, M.Pd, dimana selama ini para Pemangku adat berjuang untuk mendapatkan hak-hak ulayatnya yang selama ini dikuras oleh perusahaan asing yang bernama PT. Inco dan sekarang berpindah ke PT. Vale Indonesia”. Ungkap Abidung, S.Pd, M.Pd, selaku Pemangku adat Karua to Konde.

Lanjutnya, “dalam surat Bupati no. 540 / 0176 / BUP tentang 11 poin itu, sangat mendasar untuk diklarifikasi oleh pihak PT. Vale Indonesia dan klarifikasi ini harus dihadiri oleh Pemangku adat yang sebenarnya dan bukan oknum yang mengatasnamakan adat. Yang selama ini hanya oknum-oknum tertentu yang selalu diundang hanya karena bisa diajak kompromi dan mengorbankan yang lain”. Ucap Pemangku adat Karua to Kende.

“Sudah sampai saatnya masyarakat adat meminta haknya kepada PT. Vale Indonesia, yang selama ini menguras kekayaan alamnya berupa tambang Nickel dan Sumber Daya lainya termasuk Sumber Daya Air (Bendungan Larona, Balambano dan Karebbe). Apa yang kami dapatkan selama ini tidak berarti dibandingkan yang diambil oleh pihak perusahaan, apa yang di tuangkan dalam surat Bupati itu benar adanya soal Pendidikan, Tenaga Kerja dan Pasilitas Umum berupa bangunan untuk kepentingan adat sama sekali tidak ada”. Tutur Abidung.

Kali ini dukungan datang dari Anak suku Ihi-Inia di bawah kemokolean Wawainia-Rahampu’U Matano,karena melihat selama ini masyarakat pribumi terabaikan oleh perusahaan tambang tersebut.

“Sebagai putera-puteri lokal Luwu Timur merasa diabaikan selama kurang lebih 50 tahun PT INCO yang kini PT Vale Indonesia beropeasi di wilayah kami,”,Ujar H.Hasan Said

Keberadaan perusahaan tambang tersebut selama ini tidak merata atau dianggap tidak berpihak kepada masyarakat pribumi atau secara umum masyarakat Luwu Timur.

“Kekayaan wilayah kami hanya menjadi sumber kesejahteraan untuk sebagian pihak-pihak tertentu saja”, tambahnya.

Anak suku lhi-inia berharap dapat ikut serta bersama PT.Vale Indonesia untuk bersinergi dan menjaga keberlangsungan perusahaan dari issue Negatif yang berkembang dimasyarakat dan dapat menimbulkan ketegangan.

“Kami pun mengakui bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan PT.Vale selama ini telah banyak membantu dalam berbagai bidang ,namun perlu senantiasa berkoordinasi agar program-program yang telah dan yang akan dilakukan tepat sasaran,adil dan sesuai dengan keinginan masyarakat”,kata Hasan Said

Menurutnya, “sector pemberdayaan mana yang bisa kita lihat karena masyarakat adat tidak diberikan perioritas sama sekali, kalau masyarakat adat diratakan dengan masyarakat umum sangatlah tidak adil. Masyarakat adat memiliki budaya malu untuk mengemis ke pihak perusahaan, akan tetapi pihak perusahaan yang harus tau apa yang menjadi kewajibannya terhadap penduduk asli”. Ujarnya.

Dikatakannya, “masyarakat adat memang punya budaya malu meminta, bukan berarti kita tinggal diam begitu saja, kita harus bangkit. Menolak adu domba yang selama ini berjalan dikalangan Pemangku adat, banyak Pemangku adat muncul karena adanya perusahaan, masyarakat harus jeli melihat mana yang benar dan mana yang palsu. Perlu memahami adatnya masing-masing dan aturan adat itu secara turun temurun. Jika ada yang mengaku Pemangku adat tidak tau riwayat perjalanan sukunya itu perlu dipertanyakan keasliannya”. Tegas Pemangku Adat Karua To Konde Abidung, S.Pd, M.Pd.
(Hdyt).

Arden Daffa

Leave a Reply

Next Post

Kedua tersangka kasus korupsi Disidangkan secara Virtual di Pengadilan Tipikor Makassar Kasus Nurdin Abdullah

Tue Jul 13 , 2021
Selasa, 13 Juli 2021 NasionalismeNews_Makassar- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Selain berkas perkara Nurdin, KPK juga melimpahkan berkas perkara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edi […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links