NasionalismeNews.Com – Luwu Timur_Tomoni – Pengawasan Obat dan Makanan Tim Terpadu Daerah Kabupaten Luwu Timur, telah memasuki hari ke delapan. Hasil pengawasan di Pasar Tradisional Kawarasan serta toko eceran di Kecamatan Tomoni, Kamis (13/04/2023), masih ditemukan kosmetik, obat maupun makanan yang expire dan tidak memiliki izin edar yang diperjualbelikan secara bebas.
Atas temuan tersebut, Tim Obat dan Bahan Berbahaya yang dipimpin langsung Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Masyhuri Rachim memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM Mobile kepada para pedagang, agar produk baik obat maupun kosmetik dapat dipastikan telah diregister oleh BPOM dan aman untuk di konsumsi oleh masyarakat umum.
Masyhuri Rachim mengatakan, aplikasi tersebut berfungsi untuk memudahkan pedagang juga masyarakat dalam melakukan pengecekan nomor izin edar suatu produk ataupun pelaporan jika terdapat obat dan bahan berbahaya yang diduga palsu.
“Aplikasi ini dapat di install di Play Store atau Appstore, selanjutnya dapat digunakan guna melakukan verifikasi produk obat atau bahan berbahaya yang terdaftar di BPOM melalui scan 2D barcode pada kemasan produk secara langsung,” jelasnya.
Adapun berbagai produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar, beber Masyhuri, yakni, Parfum arab, minyak rambut pria, dan bedak dingin.
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung selaku ketua tim pangan saat menelusuri pasar Kawarasan terlebih dahulu menyampaikan makanan yang tidak memiliki label PIRT untuk segera mengurus di Dinas Perizinan.
“Ini kami lakukan agar memudahkan para pembeli mengetahui masa expirenya seperti kue kering, dan untuk buah-buahan sendiri kami sampaikan juga agar memisahkan yang busuk sehingga tidak terkontaminasi dengan buah segar lainnya,” ungkapnya.
Adapun makanan expire yang ditemukan berupa, teh kemasan, susu kaleng dan minuman kemasan. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)
Pengawasan Obat dan Makanan Tim Terpadu Daerah Kabupaten Luwu Timur, telah memasuki hari ke delapan. Hasil pengawasan di Pasar Tradisional Kawarasan serta toko eceran di Kecamatan Tomoni, Kamis (13/04/2023), masih ditemukan kosmetik, obat maupun makanan yang expire dan tidak memiliki izin edar yang diperjualbelikan secara bebas.
Atas temuan tersebut, Tim Obat dan Bahan Berbahaya yang dipimpin langsung Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Masyhuri Rachim memberikan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM Mobile kepada para pedagang, agar produk baik obat maupun kosmetik dapat dipastikan telah diregister oleh BPOM dan aman untuk di konsumsi oleh masyarakat umum.
Masyhuri Rachim mengatakan, aplikasi tersebut berfungsi untuk memudahkan pedagang juga masyarakat dalam melakukan pengecekan nomor izin edar suatu produk ataupun pelaporan jika terdapat obat dan bahan berbahaya yang diduga palsu.
“Aplikasi ini dapat di install di Play Store atau Appstore, selanjutnya dapat digunakan guna melakukan verifikasi produk obat atau bahan berbahaya yang terdaftar di BPOM melalui scan 2D barcode pada kemasan produk secara langsung,” jelasnya.
Adapun berbagai produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar, beber Masyhuri, yakni, Parfum arab, minyak rambut pria, dan bedak dingin.
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung selaku ketua tim pangan saat menelusuri pasar Kawarasan terlebih dahulu menyampaikan makanan yang tidak memiliki label PIRT untuk segera mengurus di Dinas Perizinan.
“Ini kami lakukan agar memudahkan para pembeli mengetahui masa expirenya seperti kue kering, dan untuk buah-buahan sendiri kami sampaikan juga agar memisahkan yang busuk sehingga tidak terkontaminasi dengan buah segar lainnya,” ungkapnya.
Adapun makanan expire yang ditemukan berupa, teh kemasan, susu kaleng dan minuman kemasan. (hel/ikp-humas/kominfo-sp)