NasionalismeNews, Bekasi — Tahun ini merupakan Perayaan Idul Adha kedua di dalam situasi wabah Pandemi Covid-19. Bahkan Hari Raya Idul Adha Tahun ini di barengi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Sebagai mana kita ketahui bahwa setelah liburan Idul Fitri masyarakat yang terpapar virus Covid-19 mengalami peningkatan yang sangat drastis sehinga mengakibatkan rumah sakit di beberapa kota tidak mampu lagi menampung adanya ledakan pasien yang terpapar virus covid. Ditambah lagi dengan di temukannya varian Delta pada pasien yang memiliki karasteritik mudah menularkan.
Hari Raya Idul Adha tahun ini bertepatan di hari Selasa tanggal 20 Juli 2021. Tentunya PPKM Darurat Masih berlaku.
Pemerintah Kota Bekasi, terbitkan Surat Edaran Bersama Wali Kota Dan Kementerian Agama Kota Bekasi NOMOR : 451/5074-SETDA.Kessos NOMOR : 4278/KK.10.211/07/2021 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021M. Di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melakukan kegiatan peribadatan dan pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M serta bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Berikut ketentuan yang diberlakukan :
1. Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.
2. Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di Masjid/Musholla DITIADAKAN di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat;
3. Pelaksanaan Qurban wajib memenuhi ketentuan:a.Penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam,termasuk kriteria hewan yang disembelih;b. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yaknipada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunandi lokasi pelaksanaan qurban;c. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan HewanRuminasia (RPH-R).
PPKM Darurat sampai saat ini sangat berpengaruh terhadap omset para pedagang hewan korban. Hal ini dirasakan oleh salah satu pedagang kurban di Kota Bekasi.
“Pemberlakukan PPKM Darurat menimbulkan penurunan omset penjualan hewan kurban. Pada tahun sebelum-sebelumnya pada H-10 seperti saat ini biasanya sudah ada pesanan 60% dari total omset tahunan, tetapi saat ini kami baru mendapat pesanan 20%nya dari tahun lalu,” tegas Yanto Kantor salah satu pedagang hewan kepada NasionalismeNews, Sabtu (10/07/2021).
Menurut Yanto Kamto, Saat ini saja ada beberapa yang sudah membatalkan pesanan sapinya dikarenakan adanya larangan sholat dan pemotongan hewan kurban di masjid karena di perumahannya masuk zone merah.
“Kami coba tawarkan budaya baru dalam kegiatan penyelesaian hewan Qurban, Yaitu kita harus menggunakan saranateknologi yang sudah ada sebagaimana kegiatan lain tetap bisa berjalan. Yaitu penyembelihan Hewan kurban di lakukan di Rumah Pemotongan Hewan. Nah agar dapat di saksikan oleh yang memberikan hewan kurban bisa menggunakan teleconference atau Zoom Meeting maupun live streaming Youtube,” tegas Yanto Kamto yang sudah puluhan tahun menekuni usaha dagang Lembu Jenar Barokah.
Masih menurut Yanto, tentunya kita harus harus taati PPKM tetapi bukan berarti Niat ibadah kita jadi terabaikan. Terlebih lagi dalam masa kesulitan ekonomi seperti saat ini setelah setahun di landa pandemi, banyak masyarakat yang terdampak dalam sisi ekonomi, artinya menunaikan kewajiban beragama bagi yang mampu untuk memberikan hewan kurban, akan membantu masyarakat yang membutuhkan. Nah disinilah makna berkurban lebih bernilai.
“Sebagian DKM Masjid yang sudah memesan Hewan Sapi juga sudah menyetujui pemotongan hewan nanti dilaksanakan di RPH, dan kebetulan juga kandang pemeliharaan hewan kami ada di RPH sehingga akan lebih mudah dalam koordinasi pelaksanaan pemotongan hewan kurban nantinya. Sehingga nanti petugas DKM tinggal membawa daging dalam bentuk sudah terbagi di plastik bungkusan dan di salurkan sebagaimana biasanya,” ucap Yanto Kamto yang memiliki kandang Sapi Di RPH Tambun Selatan.
Dikatakan juga bahwa dirinya dengan pedagang lainya saat ini sedang berkoordinasi dan mengatur jadwal dengan pengelola RPH agar kapasitas RPH bisa di maksimalkan dalam 3 hari dan tidak terjadi benturan waktu maupun tempatnya. Termasuk menyiapkan kebutuhan peralatan dan sarana teknologi guna menfasilitasi budaya baru penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat ini. (ARIS JAILANI)