NasionalismeNews.Com-Makassar- Hukum ahli waris Muh Daming Tompo mendapatkan perlakuan tidak sopan oleh orang tak dikenal (OTK) saat melakukan survei lokasi oleh kliennya bersama pihak penyidik Tahbang Polres Gowa. Jumat (24/02/2023).
Hal saat Kuasa Hukum bersama penyidik Tahbang Polres Gowa melakukan survey pada lokasi/objek penyerobotan oleh tanah milik Sapa bin Batjo/Ahli Waris Muh Daming Tompo yang berlokasi di Dusun Katangka, Desa Katangka, Kecamatan Bontonommpo, Kabupaten Gowa.
Dimana lokasi seluas kurang lebih 54 H.a berdasarkan buku rincik atas nama Sapa bin Batjo yang diklaim secara sepihak oleh OTK yang pernah bersengketa diatas tanah Sapa tersebut yang merupakan tanah Ahli Waris Muh Daming Tompo.
Pada sebelumnya, Oknum Kepala Desa (Kades) Katangka Inisial NA dinilai tidak kooperatif lantaran engan mengubris somasi permintaan mediasi oleh pihak Ahli Waris Muh Daming Tompo dengan pihak yang mengklaim tanah.(#)