NasionalismeNews, CIAMIS | Menindaklanjuti laporan bernomor : LP/233/B/VI/2021/SPKT/POLDA JABAR/POLRES CIAMIS, Tanggal 8 Juni 2021 atas dugaan penipuan yang dilakukan AR, terhadap pelapor Lia Lisdiana Vijaya binti Dedi, penyidik Polres Ciamis melakukan pemeriksaan terhadap saksi Arli Hartomo Yugo, Kamis (17/6/2021).
“Saya dapat surat panggilan dari Polres Ciamis pada Rabu (16/6) untuk datang hari ini, Kamis (17/6) sekitar pukul 10.00 Wib untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan Lia Lisdiana Vijaya,” kata Arli.
Diterima penyidik Bripka Tri Nur Permana, Arli menjelaskan pemeriksaan berlangsung singkat, dan pertanyaan penyidik seputar apa saja yang ia ketahui terkait dugaan penipuan yang dilakukan AR terhadap Lia.
“Pemeriksaan saya sebagai saksi lancar, penyidik pun sangat ramah. Semoga perkara ini segera menemui titik terang,” singkat Arli.
Baca Juga : Mapolres Ciamis Terima Laporan Korban Penipuan
Diberitakan sebelumnya, dugaan penipuan yang dilakukan Aziz Rhomdhonie (AR) terhadap Lia Lisdiana ini terjadi sekitar April 2021, dengan berbagai rangkaian kebohongan yang diciptakan AR. Yang pertama ialah ketika Lia, dengan iming-iming keuntungan besar dari sejumlah proyek, dimintai AR uang Rp3 Juta dengan dalih untuk membuka giro bagi 3 badan usaha (CV) yang masing-masing giro senilai Rp1 Juta.
Hingga kini pihak Lia tidak pernah menerima giro dimaksud dari AR, bahkan berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang ia dapat, tidak ada biaya yang dibebankan dan perusahaan pemegang proyek tidak pernah memberikan wewenang untuk membuka giro kepada pihak lain karena semua ditanggung perusahaan.
Selain itu, pada 13 April 2021, AR juga meminta uang kepada Lia sebesar Rp2 Juta dengan alasan untuk merubah dan menambah susunan ahli pada dokumen akta perusahaan. Kemudian pada 16 April 2021, Lia kembali mentransfer uang senilai Rp3 Juta kepada AR untuk pembukaan atau pembuatan CV milik keluarga Lia di Kuningan.
Baik untuk perubahan akta perusahaan maupun untuk pembuatan CV yang dijanjikan AR, hingga kini tidak ada kejelasan. Lia bahkan langsung mengecek ke Kantor Notaris Basri Jaya Santana yang beralamat di Jalan Kyai Ahmad Dahlan, Nomor 42, Kabupaten Ciamis. Dan, berdasarkan keterangan, tidak ada permohonan pembukaan CV dalam arsip dan pembukuan notaris.
Atas kejadian ini, Lia mengaku mengalami kerugian materi hingga Rp8 Juta, belum lagi kerugian immaterial karena kepercayaan keluarga dan saudara yang berkurang terhadapnya. Ilham