Disdukcapil Lutim Kembali Genjot Inovasi Balada Capil

NasionalismeNews.Com,Luwu Timur_Malili-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur kembali menggenjot program inovasi Balada Capil untuk mewujudkan Luwu Timur tertib administrasi kependudukan tahun 2022.

“Balada Capil” atau Bayi Lahir Langsung Dapat Akta Kelahiran, KIA, dan KK dari Disdukcapil diluncurkan pada 18 September 2019 lalu dan hingga kini program tersebut terus berjalan.

Disdukcapil Lutim Kembali Genjot Inovasi Balada Capil

Hal tersebut dibuktikan saat tim Balada Capil mengantarkan Akta Kelahiran, KIA dan KK untuk seorang bayi bernama Muhammad Alfarizki putra pasangan Ayah Asdar dan Ibu Evi Tamala yang lahir di Clinik Charisma Medika, Jl. Soekarno Hatta, Kecamatan Malili, Minggu 31 Juli 2022.

Clinik Charisma Medika salah satu clinik yang menyediakan pemeriksaan dokter umum dan persalinan 24 jam. Clinik ini juga sudah bekerjasama dengan BPJS Kehatan.

Kepala Bidang Catatan Sipil, Rosmala kembali mengungkapkan bahwa, tujuan program Balada Capil ini agar masyarakat dengan mudah mendapatkan dokumen kependudukan seperti KK, Akta Kelahiran dan Kartu KIA tanpa harus datang ke Kantor Dinas Dukcapil. “Jadi bayi lahir langsung dapat akta lahir dan kartu KIA,” bebernya, Senin (01/08/2022).

Ia mengungkapkan bahwa, saat ini pihaknya terus memburu target nasional. “Ada target nasional yang kami buru yakni dari umur 0 sampai 17 tahun. Insha Allah tahun ini bisa kita capai target tersebut,” bebernya.

Lanjut Rosmala, selain Balada Capil, banyak lagi pelayanan yang timnya lakukan yakni pelayanan langsung dan pelayanan stel sel aktif.

“Kami berharap kepada masyarakat agar inovasi ini tetap berjalan, karena inovasi ini sangat membantu masyarakat. Masyarakat cukup menyediakan beberapa persyaratan, dan Tim Balada Capil akan langsung mebawakan dokumen kependudukan anda,” jelas Kabid Capil.

Sekedar diketahui bersama, cara mengurus Akta Kelahiran, KK dan KIA bagi bayi baru lahir ini sangat mudah, orang tua hanya perlu menyiapkan surat keterangan lahir dari RS/PKM, foto copy buku nikah/akta perkawinan atau mengisi SPTJM data suami istri bagi yang tidak memiliki buku nikah, foto copy KTP orang tua dan KK asli. Setelah itu, dilaporkan ke pihak RS/PKM untuk mengisi formulir permohonan, selanjutnya pihak RS/PKM yang akan melaporkan ke Disdukcapil agar segera diterbitkan. (ikp-kehumasan/kominfo-sp)

Arden Daffa

Next Post

Bupati Budiman Tutup Baksos UAS Fakultas Kedokteran Gigi UMI Makassar

Tue Aug 2 , 2022
NasionalismeNews.Com,Luwu Timur_Malili-Bupati Luwu Timur, H. Budiman di dampingi Assisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika, menutup Kegiatan Bakti Sosial (Baksos) UMI Amal Senyuman (UAS) Fakultas Kedokteran Gigi Universita Muslim Indonesia (UMI) Makassar, di Aula Rujab Bupati, Senin (01/08/2022).   Kegiatan tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Kedokteran Gigi UMI, Prof. drg. […]

Lihat Juga

Chief Editor

Johny Watshon

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat. Duis aute irure dolor in reprehenderit in voluptate velit esse cillum dolore eu fugiat nulla pariatur

Quick Links